Jenis Kejahatan Di Dunia Internet

FAST DOWNLOADads
Download
Kebutuhan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet juga kegiatan komunitas komersial ialah bab terbesar, dan yang paling cepat berkembang dan menembus aneka macam perbatasan nasional. Bahkan melalui jaringan ini, kegiatan pasar di dunia sanggup diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau juga disebut dunia maya, apa pun bisa dilakukan. Aspek positif dunia maya ini tentu menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Tetapi bahkan efek negatif tidak sanggup dihindari. Ketika pornografi merajalela di media internet, orang tidak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menimbulkan munculnya kejahatan yang disebut "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan internet.
Kebutuhan teknologi jaringan komputer semakin meningkat Jenis Kejahatan di Dunia Internet
Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, mirip pencurian kartu kredit, meretas beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, mirip email, dan memanipulasi data dengan menyiapkan perintah yang tidak diinginkan ke pemrogram komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer ialah mungkin untuk mempunyai pelanggaran resmi dan pelanggaran material. Pelanggaran resmi ialah tindakan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa izin, sementara pelanggaran bahan ialah tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Keberadaan CyberCrime telah menjadi bahaya bagi stabilitas, sehingga pemerintah sulit untuk mengkompensasi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Jenis Kejahatan di Dunia Internet
Memahami Cybercrime
Cybercrime ialah bentuk kejahatan yang muncul alasannya ialah penggunaan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentifikasi cybercrime dengan kejahatan komputer. AS Departemen Kehakiman memperlihatkan kejahatan komputer sebagai:

"... setiap tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan, penyelidikan, atau penuntutan". Pemahaman ini identik dengan yang diberikan oleh Organisasi Pengembangan Komunitas Eropa, yang mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: "Perilaku ilegal apa pun yang tidak sah terkait dengan pemrosesan otomatis dan / atau transmisi data".

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek Pidana di Bidang Komputer", menafsirkan kejahatan komputer sebagai: "Kejahatan di bidang komputer secara umum sanggup diartikan sebagai penggunaan komputer ilegal".

Dari beberapa definisi di atas, sanggup dikatakan secara singkat bahwa cybercrime sanggup didefinisikan sebagai tindakan ilegal yang dilakukan memakai internet menurut kecanggihan komputer dan teknologi telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama waktu ini dalam kejahatan konvensional, ada dua jenis kejahatan yang dikenal sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru
Kejahatan ini ialah jenis kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan secara konvensional mirip perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih
Jenis kejahatan ini dibagi menjadi empat kelompok kriminal, yaitu kejahatan perusahaan, kejahatan birokrasi, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul tanggapan keberadaan dunia maya di internet, mempunyai ciri khas tersendiri yang berbeda dari kedua model di atas. Karakteristik unik kejahatan di dunia maya meliputi lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Penjahat
  4. Mode Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang terjadi

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukannya, cybercrime sanggup diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Akses tidak sah
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menginfiltrasi suatu sistem jaringan komputer secara ilegal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port ialah pola dari kejahatan ini.

b. Konten Ilegal
Ini ialah kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau info di internet perihal sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan sanggup dianggap melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum, contohnya penyebaran pornografi.

c. Virus yang disengaja menyebar
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan memakai email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirim ke daerah lain melalui email.

d. Pemalsuan Data
Jenis kejahatan ini dilakukan dengan tujuan meniru data pada dokumen penting di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh forum atau forum yang mempunyai situs database berbasis web.

e. Spionase Cyber, Sabotase, dan Pemerasan
Cyber ​​Espionage ialah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan jasus pada pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan menciptakan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, jadwal komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Jenis kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memakai komputer, contohnya memakai e-mail dan berulang kali. Kejahatan itu ibarat teror yang diarahkan pada seseorang yang memakai media internet. Ini bisa terjadi alasannya ialah fasilitas dalam menciptakan e-mail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas yang sebenarnya.

g. Carding
Carding ialah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri kartu kredit dari orang lain dan dipakai dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Peretasan dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar dalam mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kemampuan mereka. Sedangkan bagi mereka yang sering melaksanakan tindakan perusakan di internet, mereka biasanya disebut kerupuk. Boleh dibilang cracker ini gotong royong ialah seorang hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif. Aktivitas cracking di internet mempunyai lingkup yang sangat luas, mulai dari membajak akun milik orang lain, pembajakan situs web, menyelidik, membuatkan virus, sampai kelumpuhan sasaran target. Tindakan terakhir disebut DoS (Denial Of Service). Serangan Dos ialah serangan yang bertujuan untuk menonaktifkan sasaran (hang, crash) sehingga tidak sanggup menyediakan layanan.

i. Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting ialah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain dan kemudian mencoba menjualnya ke perusahaan dengan harga lebih mahal. Typosquatting ialah kejahatan dengan menciptakan domain daftar putar yang merupakan domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Namanya ialah nama domain pesaing dari perusahaan.

j. Pembajakan
Pembajakan ialah kejahatan untuk membasmi pekerjaan orang lain. Yang paling umum ialah Piracy Software (pembajakan perangkat lunak).

k. Terorisme Cyber
Tindakan cybercrime meliputi terorisme maya jikalau mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk membobol situs pemerintah atau militer. Beberapa pola kasus Cyber ​​Terorisme ialah sebagai berikut:
  • Ramzi Yousef, dalang di balik serangan pertama di gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file terenkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden dikenal memakai steganografi untuk komunikasi jaringannya.
  • Sebuah situs web yang disebut Muslim Hacker Club dikenal untuk menulis daftar kiat untuk meretas ke Pentagon.
  • Seorang peretas yang menyebut dirinya seorang Doktor Dokter diketahui telah ada selama lima tahun merusak atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-Amerika, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Aktivitas
Berdasarkan motif kegiatannya, cybercrime sanggup diklasifikasikan menjadi dua jenis sebagai berikut:

a. Cybercrime sebagai tindakan kriminal murni
Kejahatan murni ialah kejahatan yang merupakan kejahatan yang dilakukan alasannya ialah motif kriminal. Jenis kejahatan ini biasanya hanya memakai internet sebagai alat kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini ialah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit orang lain untuk dipakai dalam transaksi perdagangan di internet. Juga penggunaan media internet (webserver, milis) untuk membuatkan bahan bajakan. Pengirim email anonim yang berisi promosi (spam) juga sanggup dimasukkan dalam pola kejahatan yang memakai internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spam sanggup dikenakan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan "abu-abu"
Dalam jenis kejahatan di internet yang termasuk dalam wilayah "abu-abu", cukup sulit untuk memilih apakah itu kejahatan atau tidak mempertimbangkan motif kegiatannya kadang kala tidak untuk kejahatan. Salah satu pola ialah probing atau port-scanning. Ini ialah sebutan untuk beberapa jenis pengintaian sistem orang lain dengan mengumpulkan sebanyak mungkin info dari sistem yang dipantau, termasuk sistem operasi yang digunakan, port yang ada, baik terbuka dan tertutup, dan seterusnya.

Berdasarkan Tindak Kejahatan
Sementara menurut sasaran kejahatan, cybercrime sanggup dikelompokkan ke dalam kategori mirip berikut:

a. Cybercrime yang menyerang individu (Melawan Orang)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangan ditujukan pada individu atau individu yang mempunyai karakteristik atau kriteria tertentu sesuai dengan tujuan serangan. Beberapa pola kejahatan ini termasuk:
  • Pornografi: Kegiatan dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan mendistribusikan pornografi, cabul, dan memaparkan bahan yang tidak pantas.
  • Cyberstalking: Kegiatan dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memakai komputer, contohnya dengan memakai e-mail yang dilakukan berulang kali serta teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass: Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain mirip contohnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Properti Properti)
Cybercrime dilakukan untuk mengganggu atau menyerang properti orang lain. Beberapa pola dari jenis kejahatan ini termasuk susukan ilegal ke komputer melalui dunia maya, kepemilikan ilegal info elektronik / pencurian informasi, carding, cybersquating, pembajakan, pemalsuan data dan semua kegiatan yang merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Government Against)
Agen Pemerintah Cybercrime dilakukan dengan tujuan khusus menyerang pemerintah. Kegiatan tersebut termasuk terorisme cyber sebagai tindakan yang mengancam pemerintah, termasuk retak ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan cybercrime
Aktivitas utama cybercrime ialah serangan terhadap konten, sistem komputer dan sistem komunikasi orang lain atau publik di dunia maya. Fenomena cybercrime harus diwaspadai alasannya ialah kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Kejahatan dunia maya sanggup dilakukan tanpa mengetahui batas-batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi eksklusif antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut ini ialah cara untuk mengatasinya:

a. Mengamankan sistem
Tujuan gotong royong dari sistem keamanan ialah untuk mencegah kerusakan pada bab sistem alasannya ialah dimasukkan oleh pengguna yang tidak diinginkan. Keamanan sistem terintegrasi sangat diharapkan untuk meminimalkan kemungkinan kehancuran. Membangun keamanan sistem harus merupakan langkah terintegrasi dalam seluruh subsistem, dengan tujuan mempersempit atau bahkan menutup keberadaan tindakan tidak sah yang merugikan. Keamanan pribadi sanggup dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai alhasil menuju ke tahap keamanan fisik dan keamanan data. Keamanan serangan sistem melalui jaringan juga sanggup dilakukan dengan mengamankan keamanan FTP, SMTP, Telnet dan Web Server.

b. Penanggulangan Global
Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah menciptakan anutan bagi pembuat kebijakan yang terkait dengan kejahatan terkait komputer, di mana pada tahun 1986 OECD menerbitkan laporan berjudul Kejahatan Terkait Komputer: Analisis Kebijakan Hukum. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus diambil oleh masing-masing negara dalam memerangi cybercrime adalah:
  1. Modernisasi aturan pidana nasional bersama dengan aturan acara.
  2. Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman dan keahlian abdnegara penegak aturan mengenai upaya untuk mencegah, menilik dan mengadili kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan dunia maya.
  4. Meningkatkan kesadaran warga perihal dilema cybercrime dan pentingnya mencegah kejahatan semacam itu terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional dan multilateral, dalam upaya untuk menangani cybercrime.

Kebutuhan akan Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang pesat membutuhkan pengaturan aturan terkait dengan penggunaan teknologi. Sayangnya, sampai sekarang banyak negara yang tidak mempunyai undang-undang khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek kriminal maupun sipil.

Masalah yang sering muncul ialah bagaimana cara menangkap aneka macam kejahatan komputer yang terkait dengan ketentuan pidana yang berlaku alasannya ialah ketentuan pidana yang mengatur kejahatan komputer ketika ini masih belum lengkap.

Banyak kasus menunjukan bahwa instrumen aturan di bidang IT masih lemah. Misalnya, masih belum ada dokumen elektronik yang terang sebagai bukti oleh KUHP. Hal ini sanggup dilihat dalam UU No8 / 1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa aturan ini secara definitif membatasi bukti hanya sebagai kesaksian saksi, kesaksian ahli, surat, instruksi, dan pernyataan terdakwa. Begitupun dengan kejahatan pornografi di internet, contohnya kitab undang-undang hukum pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap sebagai kejahatan jikalau dilakukan di daerah umum.

Hingga ketika ini, di negara kita belum ada artikel yang sanggup dipakai untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk pemegang kartu, misalnya, polisi hanya sanggup menjerat penjahat komputer dengan Pasal 363 perihal pencurian alasannya ialah tindakan tersangka mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus, baik pemerintah maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), diharapkan sebagai upaya mengatasi kejahatan di internet. Amerika Serikat mempunyai komputer Bagian Kejahatan dan Kekayaan Intelektual (CCIPS) sebagai divisi khusus Departemen Kehakiman AS. Lembaga ini menyediakan info perihal cybercrime, melaksanakan sosialisasi intensif kepada masyarakat, dan melaksanakan penelitian khusus dalam memerangi cybercrime.  Indonesia sendiri gotong royong sudah mempunyai IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post